Sebuah sumbangan pemikiran.
Dalam dunia Islam, semua segi kehidupan diatur secara lengkap. Dalam Al Quran dan hadits telah termaktub semua sisi kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah tentang halal dan haram.
Tak terkecuali dalam urusan imunisasi, akhir-akhir ini ramai dibicarakan halal haramnya vaksin. Beberapa pendapat yang menyatakan haramnya vaksin didasari pada beberapa laporan yang mengatakan bahwa dalam proses pembuatan vaksin ini telah bersinggungan dengan binatang yang diharamkan yaitu babi. Apakah hal ini benar adanya?
Dahulu, beberapa vaksin memang dibuat dengan menggunakan jasa beberapa enzim yang dihasilkan oleh babi karena memang saat itu belum ada teknologi yang dapat menggantikannya. Beberapa binatang telah dicoba untuk menghasilkan enzim dan reaksi yang sama seperti kuda, sapi dan kera, namun hasilnya tak sebagus jika menggunakan babi sehingga hal ini memunculkan keraguan dunia Islam dalam menggunakan vaksin ini walaupun beberapa ulama lainnya dengan ijtihad yang dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang didapat dan mudharatnya telah menyatakan halalnya vaksin dalam kondisi darurat, misalnya wabah mematikan yang hanya bisa dilawan dengan vaksinasi.
Saat ini, teknologi telah berkembang dengan sangat pesat sehingga ditemukan teknologi rekombinan dimana teknologi ini mampu melakukan sintesis zat yang menyerupai enzim yang berfungsi mirip dengan aslinya sehingga reaksi kimia yang dihasilkan tidak kalah dengan yang alami. Dengan teknologi inilah banyak vaksin yang dulunya tidak bisa dibuat kecuali melewati babi, saat ini telah dibuat di laboratorium. Selain itu, banyak ditemukan kemajuan ilmu pengetahuan dimana vaksin dapat dibuat melalui proses yang lebih sederhana dengan teknologi DNA rekombinan dan konjugasi. Zat pembawa vaksin pun saat ini lebih aman dan tidak memiliki unsur haram. Beberapa vaksin memang masing menggunakan jasa enzim yang dikeluarkan dari babi tetapiproses yang bersinggungan dengan babi terjadi pada awal proses dan telah melalui proses purifikasi dimana zat-zat yang bersinggungan dengan babi menjadi hilang sama sekali. Pada akhirnya semua kembali kepada keyakinan kita masing-masing. Wallaahu a'lam..
*Disarikan dari berbagai sumber oleh Nurcholid Umam K
Dalam dunia Islam, semua segi kehidupan diatur secara lengkap. Dalam Al Quran dan hadits telah termaktub semua sisi kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah tentang halal dan haram.
Tak terkecuali dalam urusan imunisasi, akhir-akhir ini ramai dibicarakan halal haramnya vaksin. Beberapa pendapat yang menyatakan haramnya vaksin didasari pada beberapa laporan yang mengatakan bahwa dalam proses pembuatan vaksin ini telah bersinggungan dengan binatang yang diharamkan yaitu babi. Apakah hal ini benar adanya?
Dahulu, beberapa vaksin memang dibuat dengan menggunakan jasa beberapa enzim yang dihasilkan oleh babi karena memang saat itu belum ada teknologi yang dapat menggantikannya. Beberapa binatang telah dicoba untuk menghasilkan enzim dan reaksi yang sama seperti kuda, sapi dan kera, namun hasilnya tak sebagus jika menggunakan babi sehingga hal ini memunculkan keraguan dunia Islam dalam menggunakan vaksin ini walaupun beberapa ulama lainnya dengan ijtihad yang dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang didapat dan mudharatnya telah menyatakan halalnya vaksin dalam kondisi darurat, misalnya wabah mematikan yang hanya bisa dilawan dengan vaksinasi.
Saat ini, teknologi telah berkembang dengan sangat pesat sehingga ditemukan teknologi rekombinan dimana teknologi ini mampu melakukan sintesis zat yang menyerupai enzim yang berfungsi mirip dengan aslinya sehingga reaksi kimia yang dihasilkan tidak kalah dengan yang alami. Dengan teknologi inilah banyak vaksin yang dulunya tidak bisa dibuat kecuali melewati babi, saat ini telah dibuat di laboratorium. Selain itu, banyak ditemukan kemajuan ilmu pengetahuan dimana vaksin dapat dibuat melalui proses yang lebih sederhana dengan teknologi DNA rekombinan dan konjugasi. Zat pembawa vaksin pun saat ini lebih aman dan tidak memiliki unsur haram. Beberapa vaksin memang masing menggunakan jasa enzim yang dikeluarkan dari babi tetapiproses yang bersinggungan dengan babi terjadi pada awal proses dan telah melalui proses purifikasi dimana zat-zat yang bersinggungan dengan babi menjadi hilang sama sekali. Pada akhirnya semua kembali kepada keyakinan kita masing-masing. Wallaahu a'lam..
*Disarikan dari berbagai sumber oleh Nurcholid Umam K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar